BENTUK TIM FORMATUR, BKAD SUKAHAJI BAHAS AD/ART
Sukahaji, (8/1)
Dalam rangka menyongsong diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sebagai persiapan pengintegrasian eks Program PNPM MPd, BKAD Kecamatan Sukahaji segera berbenah, dengan mempersiapkan AD/ART nya. Sebagai langkah persiapan, BKAD membentuk tim formatur penyusunan AD/ART yang terdiri dari perwakilan kepala desa, perwakilan BPD, perwakilan LPM, unsur kelembagaan UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi dan Tim Pendanaan, serta dihadiri pula oleh Camat Sukahaji, PJOK dan Setrawan.
Camat Sukahaji, H. Sidharta, S.STP., MP, dalam sambutannya mengajak tim formatur untuk menelaah dan menyusun AD/ART Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan seksama, teliti dan komprehensif, agar menghasilkan landasan yuridis untuk operasional BKAD yang baik. “Silakan draft AD/ART ini dikritisi oleh tim, agar menghasilkan AD/ART yang paripurna sehingga BKAD nantinya dapat bekerja ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ketua BKAD Sukahaji, Sarya, S.Pd, mengatakan bahwa dengan telah berakhirnya program PNPM Mandiri Perdesaan per tanggal 31 Desember 2014, perlu dilakukan review terhadap AD/ART BKAD di era PNPM MPd. “Kita lakukan penelaahan dan revisi terhadap AD/ART BKAD sebagai langkah integrasi berkenaan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” paparnya. “Dengan demikian, BKAD ini berfungsi dan bekerja sesuai dengan Undang-Undang,” lanjutnya lagi.
“Maksud dari pertemuan ini adalah untuk menyusun AD/ART yang lebih baik dan sempurna sesuai dengan kekinian terutama penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang paling mutakhir,” katanya mengakhiri pemaparannya.
Kegiatan ini berlangsung satu hari penuh dan diwarnai dengan perdebatan dan diskusi yang hangat, dinamis namun dalam suasana kekeluargaan, dan akhirnya menghasilkan draft final AD/ART BKAD Kecamatan Sukahaji, yang akan dibawa pada forum Musyawarah Antar Desa untuk disepakati dan ditetapkan, yang sebentar lagi akan digelar.